Golkar Desak Menkumham Mundur
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:44 WIB
"Jelas itu merupakan kesalahan fatal yang dibuat Menteri Hukum dan Ham serta Wakilnya," tegas Bambang Soesatyo.
Dengan putusan PTUN itu, Kepmen Moratorium Remisi batal demi hukum. Menteri Hukum dan HAM harus segera membebaskan para terpidana yang sebelumnya telah dinyatakan mendapatkan remisi. Menkumham dan Wamenkumham juga harus bertanggungjawab karena telah mengeluarkan kebijakan yang sangat keliru.
"Saya mendesak agar Menkumham dan Wamenkumham mundur dari jabatannya," kata Bambang Soesatyo.
Meski putusan PTUN sudah membatalkan keputusan Kemenkumham soal moratorium remisi, lanjut Bambang, hal itu tidak akan menyurutkan langkah anggota dewan mengajukan Hak Interpelasi.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan keputusan soal
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong