Golkar Dorong KPU Tunda Pengesahan Suara Hasil Pemilu

Golkar Dorong KPU Tunda Pengesahan Suara Hasil Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Fadel Muhammad di KPU, Rabu (7/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Golkar tidak keberatan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Fadel Muhammad, menunda penetapan rekapitulasi suara nasional lebih baik daripada memaksakan hasil yang bermasalah.

"Jangan dipaksakan menyelesaikan persoalan, tapi memerhatikan kejujuran dan kebenaran dari pileg. Kalaupun terlambat 2-3 hari nggak apa-apa daripada kalau mesti membuat suasana jadi tidak bagus," kata Fadel di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5).

Ia menegaskan, berbagai masalah rekapitulasi suara harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik peserta pemilu dan caleg.

Ia menambahkan, KPU tidak perlu takut dengan ancaman pidana karena gagal menetapkan hasil sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pasalnya, penundaan dilakukan demi tujuan yang baik. Apalagi, lanjut Fadel, ancaman tersebut bisa dihindari jika presiden bersedia mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum.

"Kan ada aturannya, bukan kesalahan mereka juga. Transportasi dari Papua saja dua hari," cetusnya.

Terkait sikap Golkar atas kisruh rekapitulasi suara, Fadel mengungkapkan bahwa partainya belum membuat keputusan resmi untuk menyikapinya. "Kita lihat sampai dengan tanggal sembilan (Mei). Tanggal delapan kita lihat, baru kita ambil langkah berikutnya," tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai jadwalnya KPU harus menetapkan hasil rekapitulasi paling lambat tanggal 9 Mei 2014. Namun, sampai hari ini masih banyak daerah yang bermasalah rekapitulasinya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Partai Golkar tidak keberatan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penetapan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News