Golkar Enggan Beri Advokasi ke Kader Tersangka Korupsi Alquran
Jumat, 28 April 2017 – 14:51 WIB

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan dari pihak Kemenag ada Ahmad Jauhari. Sama halnya dengan Zulkarnaen dan Dendy, Jauhari juga sudah divonis bersalah. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kader Golkar sebagai tersangka. Kali ini ada Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag