Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar
Jumat, 31 Mei 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Tak terima atas putusan tersebut, Zulkarnaen lantas melakukan banding. Partai Golkar mengaku menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.
"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak