Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar
Jumat, 31 Mei 2013 – 16:04 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
Tak terima atas putusan tersebut, Zulkarnaen lantas melakukan banding. Partai Golkar mengaku menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.
"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Menuju Net Zero Emission, Pegadaian Lakukan Konservasi Terumbu Karang di Sabang
- Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Poros Muda NU Angkat Bicara Soal Pansus Haji: Terlalu Politis
- Grup LPKR Catat Pertumbuhan Pengalihan Limbah