Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar

Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar
Golkar Hargai Banding yang Ditempuh Zulkarnaen Djabar
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Tak terima atas putusan tersebut,  Zulkarnaen lantas melakukan banding. Partai Golkar mengaku menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.

"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).

Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News