Golkar Hargai Keputusan Hukum Zulkarnaen Djabar
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:47 WIB

Golkar Hargai Keputusan Hukum Zulkarnaen Djabar
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Tidak menerima putusan tersebut, Zulkarnaen lantas melakukan banding. Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengatakan pihaknya menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.
Baca Juga:
"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti