Golkar Hargai Keputusan Hukum Zulkarnaen Djabar
Jumat, 31 Mei 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Tidak menerima putusan tersebut, Zulkarnaen lantas melakukan banding. Ade menerangkan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi mempunyai takaran untuk menentukan vonis apa yang harus diberikan kepada seorang terdakwa.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengatakan pihaknya menghargai keputusan yang diambil Zulkarnaen. Sebab itu adalah haknya sebagai seorang warga negara.
Baca Juga:
"Siapapun kita kalau merasa diperlakukan tidak adil harus memperjuangkan haknya. Kita menghargai upaya itu," kata Ade Komarudin di DPR, Jakarta, Jumat (31/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 15 tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH