Golkar Ingin Impeachment Tak Langgar Konstitusi
Senin, 01 Maret 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945. Pemberhentian tersebut, menurut Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Syamsul Bachri, harus diusulkan oleh DPR yang didahului proses hukum di Mahkamah Konstitusi. "Bilamana presiden dan wapres berhenti bersamaan dalam masa jabatannya atau pemilihan presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan wapres, maka sebelum dilakukan sidang paripurna MPR untuk memilih presiden dan atau wakil presiden, MPR menyelenggarakan rapat gabungan pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan kelompok anggota untuk membentuk tim verifikasi," beber Syamsul.
"Mahkamah Konstitusi yang memutuskan presiden dan atau wapres apakah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela dan atau terbukti bahwa presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres," tutur Syamsul dalam sidang paripurna MPR RI, Senin (1/3).
Baca Juga:
Dia menambahkan, konstitusi telah menegaskan sistem pemerintahan presidential yang salah satu cirinya adalah adanya masa jabatan yang pasti (fixed term) dan DPR tidak dapat memberhentikan presiden. Itu sebabnya harus diatur mekanisme dan prosedur yang jelas serta tegas dalam tatib, bagaimana MPR melaksanakan kewenangannya dalam memberhentikan presiden/wapres dengan memperhatikan prinsip sistem pemerintahan presidential tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden dan atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan oleh MPR jika sudah memenuhi aturan UUD 1945. Pemberhentian tersebut, menurut
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%