Golkar Kalah Quick Count, JK Tunggu Hasil Rekap Internal
Kamis, 09 April 2009 – 22:24 WIB
JAKARTA - Hasil Quick Count (QC) sejumlah lembaga survey yang menempatkan Partai Golkar di urutan kedua atau ketiga tidak membuat partai yang dipimpin HM. Jusuf Kalla ini seketika menyerah. Golkar memilih menunggu hasil pemungutan suara dari kader Golkar hingga tingkat kecamatan.
"Sampai saat ini, mereka masih sibuk melakukan penghitungan untuk dilaporkan," tegas JK dalam jumpa pers singkat DPP Golkar di Posko II Partai Golkar Jalan Mangunsarkoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/4) malam. Saat jumpa pers itu, JK didampingi beberapa petinggi Golkar seperti Sekjen DPP Golkar Sumarsono, Ketua DPP Golkar Syamsul Muarif serta Wasekjen DPP Golkar Iskandar Mandji.
Baca Juga:
Kendati demikian, Wakil Presiden RI ini menegaskan pada dasarnya Golkar siap menerima apapun hasil pemilu mendatang, baik kalah atau menang. Hanya saja, Golkar berharap pemilu legislatif ini bisa dijadikan acuan menuju pemilu presiden dan wakil presiden yang lebih baik.
Pasalnya, meski belum bersifat resmi namun sejumlah laporan sudah masuk ke telinga JK bahwa ada beberapa indikasi kecurangan yang dinilai merugikan Golkar. Indikasi itu bersifat administratif, di mana sejumlah pemilih Golkar tidak terpaksa tidak bisa memilih. "Kita ingin dalam pilpres nanti, semua keluhan yang terjadi dan juga masukan yang terjadi kita ingin itu diperbaiki," terangnya lagi.(ysd/jpnn)
JAKARTA - Hasil Quick Count (QC) sejumlah lembaga survey yang menempatkan Partai Golkar di urutan kedua atau ketiga tidak membuat partai yang dipimpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Elly Lasut Punya Gagasan Jelas Menciptakan Pemerintahan Anti-KKN
- Komunitas Mahasiswa Salatiga Ajak Masyarakat Berani Melapor Kecurangan Pilkada Jateng
- Fifian Adeningsi Mus Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Kepulauan Sula yang Cerdas dan Bahagia
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham