Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
Tanpa Rincian, Disetor Lewat Hamka Yandhu
Selasa, 24 Maret 2009 – 18:48 WIB
JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar Rp 4,5 miliar. Namun, Fraksi Golkar telah mengembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpisah, Jaksa penuntut umum KPK, Ketut Sumedana yang ditemui ditempat sama membenarkan pengembalian uang tersebut. Uang itu dikembalikan ke KPK melalui melalui Hamka Yandhu, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dana YPPI BI itu.
Hal itu terungkap saat Hamka Yandhu bersaksi pada persidangan atas empat terdakwa kasus korupsi dana YPPI BI yakni Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea dan Maman H Soemantri di pengadilan Tipikor, Selasa (24/3). Hamka menungkapkan, ide pengembalian dana YPPI oleh Fraksi Golkar itu muncul terjadi pembicaraan di internal Fraksi Partai Golkar. “Jumlahnya 4,5 miliar,” ujar Hamka.
Hanya saja ia tidak merincikan siapa saja anggota Fraksi Golkar yang ikut mengembalikan uang ke KPK sehingga terkumpul Rp 4,5 miliar. Hamka hanya mengaku bahwa dirinya mengembalikan Rp 500 juta. Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 Boby Suhardiman mengembalikan sebanyak Rp 300 juta.
Baca Juga:
JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate