Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK

Tanpa Rincian, Disetor Lewat Hamka Yandhu

Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
Golkar Kembalikan Rp 4,5 Miliar ke KPK
Hanya saja, seperti halnya pengakuan Hamka, JPU juga tidak merinci secara jelas siapa saja anggota Fraksi Golkar yang sempat ikut menerima dana YPPI BI sebesar Rp 4,5 miliar itu. “Tidak ada rinciannya, hanya disebut dari Fraksi Golkar," ujar Sumedana.

Sumedana hanya menyebut bahwa uang dari YPPI BI itu dibagi-bagikan ke beberapa kalangan di DPR pada 2003.

Paskah Suzetta Batal Bersaksi

Paskah Batal Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Terkait kasus yang sama, Menteri Negara Kepala Bappenas Paskah Suzetta urung hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan sebagai bersaksi pada persidangan yang digelar har ini. 

JAKARTA – Fraksi Golkar DPR periode 1999-2004 memang disebut ikut kecipratan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News