Golkar Konsisten Dukung Petahana

Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.
"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," ujarnya.
Margarito melanjutkan, walau Bareskrim nantinya dalam tahap penyidikan menemukan alat bukti yang kuat dan saksi yang cukup, tetap saja Ahok masih memiliki hak untuk maju mengikuti pencalonan Pilkada DKI Jakarta.
"Walaupun bareskrim melakukan penyidikan kepada dia (Ahok). Dan, memiliki bukti bahwa dia (Ahok) layak dijadikan tersangka, dan Bareskrim memiliki keberanian menetapkan Ahok menjadi tersangka, dia tetap bisa ikut Pilkada," tegasnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta