Golkar Kubu Agung Adukan Panwas Kabupaten Kepulauan Aru ke DKPP

jpnn.com - PASANGAN calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu mengajukan diri sebagai pasangan calon Bupati Kepulauan Aru. Namun keputusan KPU untuk menerima pasangan tersebut kini dipertanyakan. Sebab, pasangan itu tak melampirkan rekomendasi dari Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta. Padahal lampiran tersebut adalah syarat yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, Pasal 36.
Dalam peraturan itu diatur, apabila terdapat dualisme kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota maka masing-masing kubu yang mengajukan satu paslon yang sama sesuai dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat.
"Amanat Peraturan KPU jelas apabila ada perbedaan dalam pemberian rekomendasi, maka KPU wajib untuk menolak berkas bakal pasangan calon bersangkutan," tegas kuasa hukum DPD Partai Golkar Maluku kubu Agung Laksono Lauritzke Mantulameten dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut Lauritzke mengatakan bahwa sebenarnya DPD Partai Golkar kubu Agung merekomendasikan Johan Gonga-Muin Sogalrey.
Namun saat mendaftar ke KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015 ternyata berkasnya dikembalikan. Anehnya, ketika Gotlief-Djafruddin daftar ke KPU, penyelenggara pemilu di Kepulauan Aru itu menerimanya, padahal pasangan tersebut tak mendapat tanda tangan Plt Ketua maupun Sekretaris DPD Partai Golkar setempat kubu AL.
Nah, itulah yang menjadi keberatan Partai Golkar versi Munas Ancol.
Kubu Agung pun pasangan calon Godlief-Djafarudin telah memalsukan rekomendasi dari pihaknya untuk mendapat dukungan dan bisa ditetapkan sebagai pasangan yang berhak mengikuti Pilkada Kabupaten Aru tahun 2015.
Buntutnya, Ketua DPD II Partai Golkar versi Munas Ancol Jermias Kauy dan sekretarisnyna, Maga Kaigur tidak menandatangani formulir Model B-KWK Parpol, Model B.2-KWK Parpol, Model B.3-KWK Parpol dan Model B.4-KWK Parpol.
PASANGAN calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu mengajukan diri sebagai pasangan calon Bupati Kepulauan Aru. Namun keputusan KPU untuk menerima
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah