Golkar Kubu Agung Adukan Panwas Kabupaten Kepulauan Aru ke DKPP

Padahal itu adalah syarat yang diatur dalam Pasal 42A, ayat (6), PKPU No. 09 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Selain itu, Lauritzke juga menilai Keputusan Panitia Pengawas Kabupaten Kepulauan Aru sewenang-wenang dan menyalahi peraturan perundangan yang menjadi acuan dalam setiap pentahapan baik di KPU dengan menerima keberatan Gainau-Djafaruddin. Seharusnya panwas pemilu memberikan saran pendapat untuk ditindak lanjuti dalam musyawarah penyelesaian Sengketa.
"Bukannya ditindaklanjuti oleh Panwas dengan penerimaan permohonan," tekannya.
Lauritzke menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Laporan itu teregistrasi dengan pengaduan Nomor : 126/I-P/L-DKPP/2015, hari Selasa tanggal 15 September 2015. (wid/mas/jpnn)
PASANGAN calon Godlief A.A Gainau-Djafruddin Hamu mengajukan diri sebagai pasangan calon Bupati Kepulauan Aru. Namun keputusan KPU untuk menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah