Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB

Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin serta Wakil Menkumham, Denny Indrayana bisa dipenjara karena melanggar KUHP. Seperti diketahui, gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham, akhirnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Selain langgar HAM, Amir dan Denny bisa dipidana karena melanggar KUHP, karena telah memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca Juga:
"Ketika dia (narapidana) sudah mendapatkan kebebasan, kalau dia ditahan, itu pidana. Itu di KUHP ada pasal memenjarakan orang yang tak bersalah. Dan diperkuat putusan PTUN. Artinya, mereka sudah melakukan pidana," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional