Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin serta Wakil Menkumham, Denny Indrayana bisa dipenjara karena melanggar KUHP. Seperti diketahui, gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum narapidana yang keberatan atas kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham, akhirnya dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Selain langgar HAM, Amir dan Denny bisa dipidana karena melanggar KUHP, karena telah memenjarakan orang yang tidak bersalah," kata Bambang di Jakarta, Kamis (9/3).
Baca Juga:
"Ketika dia (narapidana) sudah mendapatkan kebebasan, kalau dia ditahan, itu pidana. Itu di KUHP ada pasal memenjarakan orang yang tak bersalah. Dan diperkuat putusan PTUN. Artinya, mereka sudah melakukan pidana," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
BERITA TERKAIT
- Penyuluh Pertanian Menunjang Swasembada Pangan dengan Diseminasi Informasi
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Mendikdasmen Bertemu Kepala BKN, Kabar Baik untuk ASN Guru & Tendik
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP