Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan

Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan.

Ia menegaskan, narapidana yang terkena kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham itu bisa melaporkan ke polisi sekarang juga.

"Terpidana yang haknya dilanggar, dan dimenangkan. PTUN bisa laporkan Amir dan Denny ke kepolisian karena memenjarakan orang yang tidak bersalah," katanya.

Terkait sikap pemerintah yang akan melakukan banding atas putusan PTUN, itu Bambang menilai sama saja menjilat ludah sendiri. "Banding berarti menjilat ludah sendiri. Ketika dia mengatakan (saat rapat kerja dengan Komisi III)  kalau kalah tidak akan  banding, itu artinya mereka sudah ragu. Sadar salah, tapi tidak mau kelihangan muka," ungkap Bambang.

Sedangkan untuk penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham, Bambang mengatakan tetap akan terus berjalan. Saat ini tinggal menunggu keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia menjelaskan hak interplasi itu untuk mengetahui apakah presiden dilaporkan, apakah pernah mengetahui, apakah menyetujui  kebijakan yang ditempuh Menkumham.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News