Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
Pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan.
Ia menegaskan, narapidana yang terkena kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham itu bisa melaporkan ke polisi sekarang juga.
"Terpidana yang haknya dilanggar, dan dimenangkan. PTUN bisa laporkan Amir dan Denny ke kepolisian karena memenjarakan orang yang tidak bersalah," katanya.
Terkait sikap pemerintah yang akan melakukan banding atas putusan PTUN, itu Bambang menilai sama saja menjilat ludah sendiri. "Banding berarti menjilat ludah sendiri. Ketika dia mengatakan (saat rapat kerja dengan Komisi III) kalau kalah tidak akan banding, itu artinya mereka sudah ragu. Sadar salah, tapi tidak mau kelihangan muka," ungkap Bambang.
Sedangkan untuk penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi oleh Menkumham, Bambang mengatakan tetap akan terus berjalan. Saat ini tinggal menunggu keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia menjelaskan hak interplasi itu untuk mengetahui apakah presiden dilaporkan, apakah pernah mengetahui, apakah menyetujui kebijakan yang ditempuh Menkumham.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana