Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
"Kalau presiden dilaporkan, mengetahui, menyetujui bisa diimpeacht karena melanggar Undang-undang dan langgar sumpah jabatan sebagai presiden," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Dia pun menyatakan, sudah seharusnya Amir dan Denny mengundurkan diri dari jabatannya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana