Golkar: Langgar HAM, Amir dan Denny Bisa Dipolisikan
Kamis, 08 Maret 2012 – 16:34 WIB
"Kalau presiden dilaporkan, mengetahui, menyetujui bisa diimpeacht karena melanggar Undang-undang dan langgar sumpah jabatan sebagai presiden," pungkas politisi Partai Golkar itu.
Dia pun menyatakan, sudah seharusnya Amir dan Denny mengundurkan diri dari jabatannya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma di PPDS Undip, Ini Kata Polisi soal Tersangka
- Raih Penghargaan, Anindya Bakrie: Sustainability, Isu Sentral yang Harus Dikedepankan
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya
- MA Harus Unjuk Semangat Baru Pemberantasan Korupsi, PK Mardani Maming Ajang Pembuktian
- Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Pengungkap Mafia BBM yang Dipecat
- Doddy Hanggodo Temui Prabowo Subianto, Diskusi Mengenai Visi Indonesia Emas 2045