Golkar Larang Kader Maju Pilkada Lewat Jalur Pribadi
Kamis, 03 November 2011 – 03:35 WIB
JAKARTA - Kader Partai Golongan Karya yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah kini wajib untuk mengikuti keputusan resmi partai. Salah satu keputusan Rapat Pimpinan Nasional ke-II Partai Golkar resmi melarang kader Partai Golkar untuk maju dalam pilkada berdasarkan keputusan pribadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Nurul Arifin saat dihubungi, kemarin (2/11). Menurut Nurul, memang benar kini Partai Golkar sudah mengeluarkan larangan kepada kader untuk bertarung di jalur sendiri. Larangan itu berupa kader Partai Golkar untuk tidak menggunakan jalur pencalonan kepala daerah melalui partai lain. "Kader harus berpedoman pada keputusan partai," kata Nurul.
Baca Juga:
Keputusan partai dalam hal ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek. Nurul menyatakan, setiap penjaringan calon kepala daerah selalu berdasarkan survei. Nah, calon internal dari Partai Golkar yang mendapatkan elektabilitas terbanyak yang akhirnya diusung untuk dicalonkan secara resmi. "Selama ini, hasil evaluasi menunjukkan ada kader yang mbalelo dan tetap jalan sendiri melalui kendaraan partai lain," kata Nurul.
Selama ini, ada kecenderungan bahwa kader internal Partai Golkar yang kalah dalam penjaringan akhirnya memilih untuk maju sendiri. Pada akhirnya, calon internal yang kalah itu akhirnya juga kalah dalam pertarungan sebenarnya.
JAKARTA - Kader Partai Golongan Karya yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah kini wajib untuk mengikuti keputusan resmi partai. Salah satu
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka