Golkar Lebih Kenal Figur Nanan
Kamis, 16 September 2010 – 21:41 WIB

Golkar Lebih Kenal Figur Nanan
JAKARTA - Partai Golkar hingga kini belum menentukan, siapa menurut mereka yang paling tepat menggantikan posisi Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) sebagai Kapolri. Namun bila melihat sosoknya, Irwasum Mabes Polri Komjen (Pol) Nanan Sukarna, lebih dikenal di kalangan politisi parpol berlogo beringin, dibanding Kalemdikpol Irjen (Pol) Imam Sudjarwo. Kedua nama tersebut memang disebut-sebut sebagai calon yang akan diajukan ke Presiden oleh Kapolri. Hal itu bisa terjadi karena Imam tergolong junior, yakni dari (Akpol) angkatan 1980, dibanding Nanan yang angkatan 1978. Tapi jika tujuannya regenerasi, tambah Dewi, sah-sah saja Kapolri mengajukan nama Imam ke Presiden. "Nama (lain) yang sekarang beredar, seperti Pak Oegroseno (Kapolda Sumut) dan Timur Pradopo (Kapolda Metro Jaya), juga bagus," tambahnya.
"Belum ada yang dipilih. Tapi kalau melihat track record-nya, Pak Nanan lebih kita kenal," ungkap Dewi Asmara, politisi Golkar yang juga anggota Komisi III DPR RI, selepas menghadiri sebuah diskusi, Kamis (15/9).
Rekam jejak Nanan, lanjut Dewi, sudah diketahui sewaktu menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat. Demikian juga kemudian ketika diberi tanggung jawab sebagai Kadiv Humas Mabes Polri. Sedangkan Imam, menurut politisi yang sudah dua kali menjadi anggota DPR ini, Golkar belum tahu banyak bagaimana kiprahnya selama di kepolisian.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Golkar hingga kini belum menentukan, siapa menurut mereka yang paling tepat menggantikan posisi Jenderal Polisi Bambang Hendarso
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun