Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century. Bambang menilai Mahfud keliru jika mengatakan bukti keterlibatan Boediono dalam kasus Century masih kurang dan kebijakan yang dibuat tidak bisa dipidanakan. "Berdasarkan UUD 1945 hasil temuan BPK dalam audit investigasi dan audit forensik adalah bersifat final dan mengikat," katanya. "Sementara KPK sudah memiliki bukti untuk menjerat tersangka SCF dan BM yang mengindikasikan Boediono berperan atau terlibat," ujarnya.
"Karena akhirnya terbukti, penyidikan hukum di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyimpulkan ada pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi saat proses penyelamatan Bank Century," ujar Bambang Senin (26/11).
Menurutnya, tiga lembaga tinggi negara telah menyatakan dalam kasus Century telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kerugian negara. Tiga lembaga itu adalah Badan Pemeriksaan Keuangan, DPR dan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita