Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
Bambang justru menyebut Mahfud MD telah melanggar kode etik lantaran menyebut Boediono sulit diproses secara hukum karena kurangnya bukti-bukti. "Pengadilan Mahkamah Konstitusi belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono. Namun, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis," sesal Bambang.
Selain itu Bambang juga memersoalkan pernyataan Mahfud tentang syarat kuorum dalam pengambilan keputusan atas usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR. "Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah. Menjadi setengah N+1. Dan keputusan sah apabila disetujui 2/3 dari yang hadir," ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD yakin proses impeachment yang diusung sejumlah politisi dengan memulai dari HMP atas Wapres Boediono tak akan sukses. Dia yakin koalisi Partai Demokrat (PD) akan bisa menghadang usulan itu.
"Tapi secara praktis dan real politik menurut saya mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Karena apa, karena kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak setuju," terang Mahfud, Jumat (23/11).
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita