Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
Bambang justru menyebut Mahfud MD telah melanggar kode etik lantaran menyebut Boediono sulit diproses secara hukum karena kurangnya bukti-bukti. "Pengadilan Mahkamah Konstitusi belum bersidang terkait kasus Century yang melibatkan Boediono. Namun, selaku hakim sekaligus ketua MK dia sudah berpendapat dan membuat vonis," sesal Bambang.
Selain itu Bambang juga memersoalkan pernyataan Mahfud tentang syarat kuorum dalam pengambilan keputusan atas usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPR. "Kan dia yang putuskan atas gugatan uji materil soal tata cara mengajukan HMP sudah diubah. Menjadi setengah N+1. Dan keputusan sah apabila disetujui 2/3 dari yang hadir," ungkap Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD yakin proses impeachment yang diusung sejumlah politisi dengan memulai dari HMP atas Wapres Boediono tak akan sukses. Dia yakin koalisi Partai Demokrat (PD) akan bisa menghadang usulan itu.
"Tapi secara praktis dan real politik menurut saya mustahil membawa Pak Boediono ke proses impeachment. Karena apa, karena kalau proses impeachment itu berjalan saya yakin Partai Demokrat tidak setuju," terang Mahfud, Jumat (23/11).
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
BERITA TERKAIT
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Gabung Relawan Huma Betang, Pedagang Pasar Kalteng Deklarasi Dukung Agustiar-Edy
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga