Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
Mahfud menyatakan secara teori memang bisa saja impeachment dilakukan. Menurut UU seorang presiden atau wapres, jika hendak dimakzulkan didahului dengan pernyataan pendapat oleh DPR bahwa presiden atau wapres terlibat korupsi atau suap.
"Itu teoritis. Pernyataan pendapat itu harus ditetapkan dalam sidang yang dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR. Dan 2/3 dari yang hadir itu setuju untuk menyatakan presiden atau wapres harus di-impeachment. Nah sesudahnya itu teorinya dibawa ke MK," terangnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita