Golkar Lebih Percaya KPK Ketimbang Ketua MK
Terkait Posisi Boediono dalam Kasus Century
Senin, 26 November 2012 – 19:41 WIB
Mahfud menyatakan secara teori memang bisa saja impeachment dilakukan. Menurut UU seorang presiden atau wapres, jika hendak dimakzulkan didahului dengan pernyataan pendapat oleh DPR bahwa presiden atau wapres terlibat korupsi atau suap.
"Itu teoritis. Pernyataan pendapat itu harus ditetapkan dalam sidang yang dihadiri oleh 2/3 dari seluruh anggota DPR. Dan 2/3 dari yang hadir itu setuju untuk menyatakan presiden atau wapres harus di-impeachment. Nah sesudahnya itu teorinya dibawa ke MK," terangnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memersoalkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- PAN Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Gabung Relawan Huma Betang, Pedagang Pasar Kalteng Deklarasi Dukung Agustiar-Edy
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga