Golkar Minta Atut Kooperatif Jalani Proses Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung menyarankan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan suap Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Saran saya, Ratu Atut kooperatif menjalani proses hukum. Termasuk adanya informasi bahwa KPK kembali memanggil Ratu Atut besok. Sebaiknya Atut penuhi itu, kecuali ada halangan yang serius," kata Akbar Tandjung, usai diskusi di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Kamis (19/12).
Dikatakannya, status tersangka bagi Ratu Atut murni masalah hukum karena tercatat sekitar 1.800 laporan masyarakat ke KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Ratu Atut. "Jadi tidak ada motif politiknya. Murni masalah hukum," tegasnya.
Menjawab pertanyaan JPNN, efek politis bagi Golkar dari posisi hukum Ratu Atut sebagai tersangka, mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan tidak terlalu signifikan.
"Secara politis, tidak terlalu besar efeknya kepada Golkar. Tapi yang namanya untuk menjaga citra, sekecil apapun harus diantisipasi. Kecuali di Banten tentu sangat berpengaruh," tegas Akbar Tandjung.
Karena itu, Akbar Tandjung mengaku sudah meminta DPP Partai Golkar mengambil langkah agar Ratu Atut dicopot sebagai kader Partai Golkar.
"Saya sudah minta DPP Golkar ambil langkah kongrit. Saya sudah minta ke Aburizal Bakrie agar Ratu Atut tidak ikut di Partai Golkar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung menyarankan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan suap Akil Mochtar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah