Golkar Minta KPK Batalkan Penggunaan Rutan TNI
Senin, 17 September 2012 – 21:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korepsi akan menggunakan rumah tahanan militer milik Kodam Jaya TNI di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyatakan sebaiknya KPK mengurungkan niat tersebut. Menurutnya, KPK masih bisa memanfaatkan Rutan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.
"Supaya tidak terbawa lagi masalah TNI ke dunia hukum untuk itu bisa dibatalkan, ditarik kembali saja," ujar Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).
Ia khawatir kesepakatan antara KPK dan TNI ini menyimpan skenario tersembunyi. Oleh karena itu, Aziz meminta KPK tidak melanjutkan kesepakatannya dengan TNI.
"Kami menyarankan tak perlu lagi ditinjau ulang, sebaiknya dibatalkan saja, karena kami khawatir ada ancaman grand design terhadap undang-undang yang sedang kami bahas seperti UU Kamnas dan UU Intelijen," paparnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korepsi akan menggunakan rumah tahanan militer milik Kodam Jaya TNI di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Menanggapi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun