Golkar Minta KPK Batalkan Penggunaan Rutan TNI

Golkar Minta KPK Batalkan Penggunaan Rutan TNI
Golkar Minta KPK Batalkan Penggunaan Rutan TNI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korepsi akan menggunakan rumah tahanan militer milik Kodam Jaya TNI di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III  Aziz Syamsuddin menyatakan sebaiknya KPK mengurungkan niat tersebut. Menurutnya, KPK masih bisa memanfaatkan Rutan Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.

"Supaya tidak terbawa lagi masalah TNI ke dunia hukum untuk itu bisa dibatalkan, ditarik kembali saja," ujar Aziz di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9).

Ia khawatir kesepakatan antara KPK dan TNI ini menyimpan skenario tersembunyi. Oleh karena itu, Aziz meminta KPK tidak melanjutkan kesepakatannya dengan TNI.

"Kami menyarankan tak perlu lagi ditinjau ulang, sebaiknya dibatalkan saja, karena kami khawatir ada ancaman grand design terhadap undang-undang yang sedang kami bahas seperti UU Kamnas dan UU Intelijen," paparnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korepsi akan menggunakan rumah tahanan militer milik Kodam Jaya TNI di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Menanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News