Golkar Nilai Aceng Tak Layak Jadi Bupati

Golkar Nilai Aceng Tak Layak Jadi Bupati
Golkar Nilai Aceng Tak Layak Jadi Bupati
DPRD Garut bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mengajukan keberatan  dan menurunkannya dari jabatan kepala daerah. "Memang ini tidak sederhana karena harus ke Mahkamah Agung. Tetapi kalau ada tekanan dari masyarakat, maka bisa berhasil," ujar Nurul.

Kedua, ungkapnya, dari sisi aktivis perempuan. "Dia melanggar Pasal 8 tentang Pelecehan Seksual, baik secara verbal maupun perilaku. Berikutnya adalah Pasal 47 tentang Denda. Jadi, bisa dijerat dengan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," katanya.

Sedangkan yang ketiga adalah dari sisi Partai Golkar. Nurul mengatakan, Aceng bergabung menjadi kader Golkar pada 2011. Aceng juga pernah mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat. "Alhamdulillah dia kalah. Sebagai kompensasi, waktu itu kami berikan jabatan wakil ketua," kata Nurul.

Aceng Fikri diketahui menikahi Fany Octora,(18 tahun), secara siri dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan singkat. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.

JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya (Golkar)  Nurul Arifin, menyebutkan Partai  Golkar sepakat untuk  memecat Bupati Garut Aceng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News