Golkar Nilai Aceng Tak Layak Jadi Bupati
Selasa, 04 Desember 2012 – 15:30 WIB
DPRD Garut bisa menggunakan pasal-pasal tersebut untuk mengajukan keberatan dan menurunkannya dari jabatan kepala daerah. "Memang ini tidak sederhana karena harus ke Mahkamah Agung. Tetapi kalau ada tekanan dari masyarakat, maka bisa berhasil," ujar Nurul.
Kedua, ungkapnya, dari sisi aktivis perempuan. "Dia melanggar Pasal 8 tentang Pelecehan Seksual, baik secara verbal maupun perilaku. Berikutnya adalah Pasal 47 tentang Denda. Jadi, bisa dijerat dengan penyalahgunaan hukum yang bertumpuk," katanya.
Sedangkan yang ketiga adalah dari sisi Partai Golkar. Nurul mengatakan, Aceng bergabung menjadi kader Golkar pada 2011. Aceng juga pernah mencalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Jawa Barat. "Alhamdulillah dia kalah. Sebagai kompensasi, waktu itu kami berikan jabatan wakil ketua," kata Nurul.
Aceng Fikri diketahui menikahi Fany Octora,(18 tahun), secara siri dan menceraikannya dalam waktu empat hari. Aceng memutuskan tali pernikahan lewat pesan singkat. Pernikahan itu berlangsung pada 14 hingga 17 Juli 2012.
JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Nurul Arifin, menyebutkan Partai Golkar sepakat untuk memecat Bupati Garut Aceng
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN