Golkar Nilai KPK Pilih Kasih
Senin, 13 September 2010 – 17:42 WIB

Golkar Nilai KPK Pilih Kasih
JAKARTA - Pejabat tinggi Partai Golongan Karya (Golkar) kecewa terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai ada pilih kasih terhadap prioritas kerja KPK. Terutama, karena telah mendahulukan penyidikan kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom, dibanding kasus Bank Century. Jusuf Kalla sendiri menambahkan, KPK dinilai tidak bertindak logis. Menurut JK, kasus Bank Century itu telah merugikan lebih banyak uang negara dibanding kasus BI. "Dan kasus yang muncul duluan itu, yang mana? Harus ada urutannya," tutur JK.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, menyayangkan kinerja KPK yang tidak profesional. Menurut Ical - sapaan Aburizal Bakrie - seharusnya KPK lebih fokus terhadap penyelesaian kasus Bank Century terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh untuk membahas tentang kasus Bank Indonesia. "Padahal kasus Century kan sudah ada ketetapan dan keputusan Panitia Khusus (Pansus DPR) pada waktu itu," ujarnya, usai menghadiri acara open house di rumah Jusuf Kalla, Minggu (12/9) kemarin.
Ical menegaskan, kinerja KPK itu menjadi bahan perbincangan hangat di internal partainya. Untuk memperjelas alasan KPK mendahulukan dugaan suap DGS BI itu, kata Ical, maka bidang hukum Golkar pun akan menanyakan langsung kepada pihak terkait. "Mau melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mempertanyakan keadilan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat tinggi Partai Golongan Karya (Golkar) kecewa terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai ada pilih kasih
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi