Golkar Paksakan DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Minggu, 21 Agustus 2011 – 22:40 WIB
JAKARTA - Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR tidak terhindarkan. Sebab, audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berjalan 35 persen sudah menginformasikan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Hal itu ditegaskan Anggota Tim Pengawas Century DPR yang juga Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Minggu (21/8) di Jakarta. Menurutnya, Tim DPR untuk Pengawasan Penuntasan Proses Hukum Skandal Bank Century, pekan lalu, sudah mendapat gambaran sekilas tentang hasil audit forensik itu.
Menurut Bambang, itu berarti juga mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat itu dijabat Boediono, kini wakil presiden, serta oleh Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kala itu dijabat Sri Mulyani Indrawati.
"Kalau audit forensik itu akhirnya benar-benar menginformasi penyalahgunaan wewenang itu, Boediono dan Sri Mulyani otomatis harus memberi pertanggungjawaban mereka, baik melalui proses hukum maupun proses politik," katanya.
JAKARTA - Penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR tidak terhindarkan. Sebab, audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berjalan
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Unggul Jauh, Wahono-Nurul Punya Peluang Besar Menang Pilkada Bojonegoro
- Survei Pilgub Jateng SMRC-Indikator Janggal, Persepi Harus Bongkar Data
- Survei Pusat Kajian Hukum dan Pemerintahan UIN Jakarta: RK-Suswono Menang 1 Putaran
- Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Jadi Ajang Pertarungan Para King Maker, Siapa?
- Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
- Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu