Golkar-PD Paling Malas Turunkan Alat Peraga
Selasa, 07 April 2009 – 08:30 WIB
Baca Juga:
Aturan yang dimaksud adalah UU No. 10 tahun 2008 pasal 101 ayat 4. Disebutkan alat peraga kampanye pemilu sudah harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. "Kami inginnya pas masa tenang tidak ada lagi. Sebab kalau menunggu satu hari sebelum pemungutan, dikhawatirkan tidak bisa menurunkan semua," pungkas Dahlia.
Menanggapi tudingan KPUD Jakarta, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta Ferial Sofyan menyatakan, pihaknya sudah berupaya menurunkan semua atribut. Hanya saja, diakui belum semuanya bisa diturunkan. Karena itu, dia meminta KPUD Jakarta menunjukan dimana saja atribut Partai Demokrat yang belum diturunkan. "Sebutkan di mana persisnya," ujarnya saat dihubungi Senin (06/04).
Namun dia berjanji, akan merespon permintaan lembaga penyelenggara pemilu tingkat provinsi itu. "Atribut yang masih terpasang, akan segera kami turunkan," jelasnya.
JAKARTA- Penurunan atribut parpol di DKI Jakarta sudah dimulai sejak dini hari kemarin. Namun tidak semua alat peraga bersih dari pandangan mata.
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada