Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama
Senin, 06 April 2009 – 11:10 WIB
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerah. Sebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurah. Lurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.
Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April lalu. Fakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Wahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.
"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas Wahidah. Kasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini. Abdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di Kotawaringin. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dari Provinsi Sulteng dilaporkan, selama 21 hari masa kampanye terbuka digelar, Partai Demokrat paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 75 kasus pelanggaran pemilu, baik kabupaten maupun kota, dilaporkan Demokrat melakukan 13 pelanggaran.
JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi