Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama
Senin, 06 April 2009 – 11:10 WIB
Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya MSi, mengatakan, pelanggaran parpol lain rata-rata di bawah 10 kasus. Di antaranya PDIP, Partai Golkar, dan PKB 7 pelanggaran, PPP 5 pelanggaran, lalu Partai Patriot, PBB, dan Partai Gerindra 4 pelanggaran.
Sementara itu, sebelas partai di Sumatera Utara didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, karena tidak menyerahkan laporan awal rekening khusus dana kampanye pemilu mereka.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Maret 2009, sebelas parpol tersebut tidak menyerahkan daftar rekening.
Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum dilakukan, parpol yang lulus seleksi wajib menyerahkannya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan parpol bersangkutan belum juga menyerahkannya, KPU setempat berhak membatalkan partai bersangkutan sebagai peserta pemilu.
JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing