Golkar, PDIP, Demokrat Pelanggar Utama
Senin, 06 April 2009 – 11:10 WIB

KECURANGAN- Masa kampanye terbuka menjadi ajang pelanggaran bagi parpol besar. Salah satuynya menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye seperti yang ditemukan Panwaslu Provinis Jawa Tengah yang mengamankan mobil dinas untuk kampanye Demokrat di lapangan Simpanglima Semarang. Foto: Dite Surendra/Radar Semarang
Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya MSi, mengatakan, pelanggaran parpol lain rata-rata di bawah 10 kasus. Di antaranya PDIP, Partai Golkar, dan PKB 7 pelanggaran, PPP 5 pelanggaran, lalu Partai Patriot, PBB, dan Partai Gerindra 4 pelanggaran.
Sementara itu, sebelas partai di Sumatera Utara didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, karena tidak menyerahkan laporan awal rekening khusus dana kampanye pemilu mereka.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Maret 2009, sebelas parpol tersebut tidak menyerahkan daftar rekening.
Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum dilakukan, parpol yang lulus seleksi wajib menyerahkannya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan parpol bersangkutan belum juga menyerahkannya, KPU setempat berhak membatalkan partai bersangkutan sebagai peserta pemilu.
JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang