Golkar-PDIP Usut Pembelian MA-60
KPK Diharapkan Selidiki Potensi Kerugian Negara
Minggu, 15 Mei 2011 – 08:25 WIB
Berdasar pemeriksaan sementara yang dilakukan komisi XI, kata Arar, masih banyak yang perlu diungkap. Pemerintah belum menjelaskan secara rinci kronologi pengadaan pesawat MA-60. "Pemerintah perlu firm untuk menjelaskan, kita perlu komprehensif melihat itu," jelasnya.
Tindak lanjut pengawasan, kata Arar, bisa jadi berlanjut pada penggunaan hak anggota dewan. Minimal, DPR akan menggelar panitia kerja untuk mengusut kasus dugaan mark-up pengadaan MA-60. Maksimal, DPR bakal menggelar pansus untuk mengklarifikasi mantan pejabat yang dianggap terlibat dalam proses pengadaan. "Sepantasnya juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masuk kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendorong adanya pengusutan atas kecelakaan MA-60. Banyak tanda tanya besar yang perlu dijawab pemerintah dalam pengadaan pesawat MA-60 yang ternyata bermasalah sertifikasinya. "Siapa yang membeli? Siapa yang mengizinkan? Ini yang menimbulkan pertanyaan," kata Priyo.
Dia menilai, perlu koordinasi tiga alat kelengkapan DPR dalam mengusut kasus itu. Setidaknya, komisi XI bidang anggaran, komisi VII bidang BUMN, dan komisi V bidang transportasi perlu terjun untuk mengawasi. "Kalau tidak ada penjelasan memuaskan, kita bentuk pansus," tandasnya. (bay/c10/agm)
JAKARTA -- Dugaan pelanggaran dalam pengadaan pesawat MA-60 milik maskapai penerbangan Merpati terus menjadi perhatian khusus DPR. Dua fraksi besar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani