Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg
Ical: Hukuman Harus di Bawah Lima Tahun
Sabtu, 03 November 2012 – 09:52 WIB
Mekanisme pencalegan atau pencalonan sebagai perseorangan seorang terpidana di bawah lima tahun juga telah diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus menyertakan surat keterangan bahwa dirinya pernah dipidana di bawah lima tahun. Surat keterangan itu berasal dari lapas tempat calon pernah menjalani pidana. (bay/c7/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?