Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg

Ical: Hukuman Harus di Bawah Lima Tahun

Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg
Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg
Mekanisme pencalegan atau pencalonan sebagai perseorangan seorang terpidana di bawah lima tahun juga telah diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus menyertakan surat keterangan bahwa dirinya pernah dipidana di bawah lima tahun. Surat keterangan itu berasal dari lapas tempat calon pernah menjalani pidana. (bay/c7/agm)

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News