Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg
Ical: Hukuman Harus di Bawah Lima Tahun
Sabtu, 03 November 2012 – 09:52 WIB

Golkar Perbolehkan Terpidana Nyaleg
Mekanisme pencalegan atau pencalonan sebagai perseorangan seorang terpidana di bawah lima tahun juga telah diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri harus menyertakan surat keterangan bahwa dirinya pernah dipidana di bawah lima tahun. Surat keterangan itu berasal dari lapas tempat calon pernah menjalani pidana. (bay/c7/agm)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) memperjelas pengecualian terhadap kader partai yang pernah menjalani pemidanaan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah