Golkar Percayakan Kasus Rusli Zaenal ke KPK

Golkar Percayakan Kasus Rusli Zaenal ke KPK
Golkar Percayakan Kasus Rusli Zaenal ke KPK
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli  sebagi tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru.

Sedangkan kasus kedua yang menjerat Rusli adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "RZ diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON," ungkap Johan.

Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi," ujar Johan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum terkait penetapan tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News