Golkar Perjuangkan sampai Titik Darah Penghabisan
jpnn.com - jpnn.com - Fraksi Golkar di DPR tegas menyatakan akan memperjuangkan sistim proporsional tertutup agar terakomodir di dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu), yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
"Golkar memperjuangkan sampai titik darah penghabisan, sistim pemilu yang akan kita wujudkan adalah sistem proporsional tertutup. Ini hasil musyawarah partai," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman, saat konferensi pers di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (18/1).
Rambe mengatakan bahwa partainya yang kini dipimpin Setya Novanto, tidak mengutamakan kepentingan partai daripada kepentingan bangsa dan negara.
"Konteks ini kita ingin menentukan kedudukan partai politik. Mengurangi dampak negatif dari sistem proporsional terbuka," tegasnya.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, Fraksi Golkar menjadikan draft usulan pemerintah sebagai acuan. Seperti presidential threshold atau ambang batas untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, Golkar sejalan dengan pemerintah, yakni 20 kursi parlemen dan 25 persen suara nasional.
Alasannya, pertama Pasal 6a UUD menyatakan ada kata-kata gabungan partai politik. Ada ukuran kuantitatif.
Sehingga, adanya usulan presidential threshold 0 persen menurutnya tidak sesuai UUD.
"Kalau jadi nol itu tidak sesuai dengan UUD, karena kan sudah ada menyatakan gabungan partai politik di sana. Kalau nol tidak perlu ada gabungan partai politik di UUD," jelasnya.
Fraksi Golkar di DPR tegas menyatakan akan memperjuangkan sistim proporsional tertutup agar terakomodir di dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan
- Gerindra Sebut Pandangan Prabowo-Jokowi Sama, Kedepankan Aspirasi Rakyat
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu
- Surya Paloh Pastikan NasDem Tak Ikut Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap 2024
- PBB Apresiasi Sikap Presiden Isyaratkan Tolak Revisi UU Pemilu
- Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya