Golkar Pertahankan Pandangan Akhir Fraksi soal Century
Kamis, 25 Februari 2010 – 21:39 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merasa yakin pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR dalam kasus Bank Century yang dipaparkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank Century, Selasa (23/2) malam lalu tidak akan berubah saat dibawa ke paripurna DPR. Meski upaya lobi-lobi terus dilakukan, namun diyakini hal itu tak akan berpengaruh banyak pada pandangan akhir Fraksi, terutama Golkar. Sementara satu fraksi yaitu PAN, menganggap pelanggaran hanya terjadi setelah FPJP dan bailout, FPAN berpandangan tidak ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tentang FPJP dan bailout atas Bank Century.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus Angket Kasus Bank Century, Ade Komaruddin, menyatakan bahwa dari pandangan akhir sembilan fraksi di DPR dengan komposisi 6 : 2 : 1, tidak akan mengalami perubahan pada Paripurna DPR yang digelar 2 Maret mendatang. "Komposisi ini sepertinya akan bertahan sampai hasil kerja Pansus dibawa ke paripurna nanti," ujar Ade kepada wartawan di ruang kerjanga, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Seperti diketahui, enam fraksi yaitu PFIP, Partai Golkar, PKS, PPP, Gerindra dan Hanura, yang menilai telah terjadi pelanggaran terhadap proses dan pelaksanaan kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) maupun bailout atas Bank Century. Dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKB, meyakini tidak ada pelanggaran dalam proses pemberian FPJP maupun bailout.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merasa yakin pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR dalam kasus Bank Century yang dipaparkan dalam rapat Panitia Khusus
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen