Golkar Pikir Ulang Tolak Pilkada Langsung
jpnn.com - JAKARTA - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golongan Karya (Golkar) di Bali merekomendasikan Fraksi Partai Golkar (FPG) memperjuangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bisa berlaku. Namun, keputusan itu tidak serta-merta dituruti FPG di DPRD.
Mereka memilih bersikap hati-hati, bahkan membuka peluang untuk tidak menolak Perppu Pilkada Langsung. Ketua FPG DPR Ade Komarudin menyatakan, munas merupakan forum tertinggi partainya. Semua rekomendasi yang muncul menjadi kewajiban bagi fraksi untuk melaksanakan.
Namun, dalam konteks Perppu Pilkada Langsung, Ade menyiratkan bahwa FPG saat ini tidak bisa serta-merta melaksanakan itu. "Kami di fraksi sedang melakukan kajian. Prosesnya sampai Januari nanti, saat persidangan di DPR dimulai," ujar Ade di Jakarta, Minggu (7/12).
Menurut Ade, pengkajian itu tidak hanya dilakukan terkait isi perppu, namun juga melihat situasi politik yang terjadi. FPG ingin memastikan perkembangan konstelasi pihak yang mendukung maupun menolak perppu tersebut. "Realitas politik harus dipelajari," tuturnya.
Saat ditanya apakah FPG bisa mengambil keputusan berbeda terkait perppu, Ade tidak menjawab gamblang. Dia hanya menerangkan bahwa semua aspek akan diperhitungkan sebelum fraksi mengambil keputusan. "Semua keinginan belum tentu sampai. Penolakan perppu itu keinginan munas. Pertanyaannya, sampai apa tidak" Makanya, kami harus lakukan kajian," tandasnya. (bay/c9/fat)
JAKARTA - Hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golongan Karya (Golkar) di Bali merekomendasikan Fraksi Partai Golkar (FPG) memperjuangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA
- 10 Mahasiswa Finalis Kompetisi Esai Pertamina Siap Bersaing di PGTC
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat