Golkar Prihatin, Tunggu Kepastian OTT dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo prihatin kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR yang juga salah satu kader partai berlambang pohon beringin, itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (28/3) dini hari.
Hanya saja, Firman mengaku sampai saat ini masih belum mengetahui pasti kabar tersebut, dan menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu.
“Saya sebagai kader Golkar, dan pimpinan Partai Golkar ikut prihatin pada OTT yang dilakukan KPK karena konon katanya menimpa kader Golkar,” ungkapnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3).
Dia menambahkan Partai Golkar sampai saat ini masih mencoba mengklarifikasi, hanya saja belum mendapat konfirmasi yang jelas apakah OTT ini melibatkan kader dari Golkar atau tidak.
“Karena sampai hari ini KPK belum mengumumkan secara resmi,” tegasnya.
Firman menyatakan sikap Partai Golkar tentu menghormati aparat penegak hukum, karena memberantas korupsi merupakan kewenangan KPK. Pihaknya juga menunggu penjelasan resmi KPK apakah betul atau tidak informasi yang berkembang ini.
Sekali lagi, imbuh Firman, Partai Golkar menyampaikan prihatin yang sebesar-besarnya kalau memang benar ini terjadi dan menjerat salah satu rekan mereka di DPR.
“Kalau nanti sudah terbukti biasanya partai akan melakukan rapat untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan itu akan ditarik dari DPR atau mengundurkan diri,” ungkap Firman.
Yang jelas, Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait kabar adanya OTT KPK.
- Legislator Golkar Berharap Indonesia Lepas dari Middle Income Trap Lewat Hilirisasi Nikel
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Simak, Bahlil Buka-bukaan Soal Golkar Dapat Jatah 8 Menteri
- Bahlil Lahadalia Resmi Bergelar Doktor, Sarmuji: Berdampak Positif Bagi Kepemimpinan di Golkar
- Perekonomian Kendal Meningkat, Pengamat: Dico Pemimpin yang Berhasil
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK