Golkar Proses PAW Hamka Yandhu
Senin, 19 Januari 2009 – 19:13 WIB
JAKARTA--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Golkar DPR RI Hamka Yandhu yang divonis tiga tahun penjara terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR RI, diproses DPP Golkar. Hal ini ditegaskan Wasekjen DPP Golkar Iskandar Mandji, di Jakarta Senin 11 Januari. "Sedang diproses," katanya. Bahkan, lanjut Iskandar, kendati jaksa penuntut umum KPK, yang menangani kasus Hamka Yandhu memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut, tidak akan menghalangi PAW Hamka Yandhu. PAW Hamka Yandhu Akan diisi fungsionaris DPP Golkar Nasir Mansyur karena menggunakan mekanisme sistem nomor urut, bukan suara terbanyak. Hal ini sudah ditegaskan Ketua DPP Golkar Andi Mattalatta dan Sekertaris Fraksi Golkar DPR RI, Samsul Bahri.
Pengusulan PAW Hamka Yandhu sebenarnya sempat terkendala karena belum adanya surat pengunduran diri resmi Hamka Yandhu, yang dilampirkan sebagai acuan. Padahal, tidak berselang lama setelah vonis Majelis Hakim Tipikor 7 Januari lalu turun untuk Hamka, DPP sudah mengirim penyampaian terkait surat mengundurkan diri. "Memang sampai sekarang Pak Hamka belum teken pengunduran," aku Iskandar.
Baca Juga:
Kendati tanpa adanya surat pengunduran diri Hamka, Golkar memastikan tetap akan memeroses PAW Hamka. Pengunduran diri Hamka akan diganti dengan salinan putusan resmi Mahkamah Tipikor. Surat permintaan dari DPP Golkar ke Tipikor sudah terkirim sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kemarin DPP belum menerima salinan resmi. "Cukup dengan salinan resmi itu, semuanya sudah bisa berjalan," tandas Iskandar.
Baca Juga:
JAKARTA--Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi Golkar DPR RI Hamka Yandhu yang divonis tiga tahun penjara terkait kasus aliran dana Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%