Golkar Resmi Mendukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Golkar secara resmi mengusung pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai calon gubernur-wakil gubernur Banten.
Dukungan partai berlambang beringin kepada Andra Soni-Dimyati dibuktikan dengan penyerahan formulir B1 KWK yang diberikan langsung Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Penyerahan B1 KWK digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (25/8).
"Bismillahirrahmanirrahim, saya menyerahkan rekomendasi ini kepada pak cagub-cawagub (Andra Soni-Dimyati) semoga Allah meridai perjuangan untuk bisa memenangkan kompetisi ke depan," ucap Bahlil di Jakarta.
Menanggapi dukungan tersebut, Calon Gubernur Banten Andra Soni mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan Partai Golkar.
"Alhamdulillah, kami baru saja menerima dokumen B1 KWK dari Partai Golkar," kata Andra.
Selain memberikan rekomendasi, kata Andra, Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menitipkan beberapa pesan.
"Kami mendapat pesan dari ketum Partai Golkar untuk bagiamana bisa membangun Banten. Insyaallah kami akan menjalankan pesan tersebut dengan sebaik-baiknya," tutur dia.
Andra membeberkan Golkar menjadi partai kesebelas yang mengusung pasangan Andra Soni-Dimyati untuk maju di Pilgub Banten.
"Insyaallah sudah mendapatkan dukungan sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten, sementara dua lainnya non-parlemen," ungkapnya. (mcr34/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia serahkan B1 KWK kepada pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah untuk modal maju di Pilgub Banten.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Info Terbaru dari Bahlil soal Diskon 50% Tarif Listrik
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah