Golkar Semangat Lagi Bongkar Kasus Century
Rabu, 12 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, makin percaya diri untuk membongkar habis kasus Century. Menyutul putusan MK yang membatalkan aturan di UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggoia Komisi Hukum DPR itu merasa yakin Fraksi Partai Demokrat yang mayoritas di DPR tak bisa lagi menghadang usul hak menyatakan pendapat (HMP) kasus bailout Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun Akbar Faizal yang dihubungi secara terpisah mengaku masih pesimis. Pasalnya, MK dalam pertimbangannya menyebut ketentuan pengambilan keputusan penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana .
Bambang yang bersama politsi Hanura Akbar Faizal dan anggota DPR dari FPKB, Lily Wahid menjadi pemohon uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, menyatakan, usul hak menyatakan pendapat atas kasus Century bakal terus bergulir. "Dari ketentuan 3/4 menjadi 2/3, itu artinya hak penggunaan menyatakan pendapat bisa jalan tanpa Demokrat, PAN dan PKB," ujar Bambang kepada JPNN, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Bahkan mantan anggota Panitia Angket Kasus century itu merasa yakin dugaan korupsi dalam pengucuran uang Negara untuk menalangi Century akan bisa dituntaskan tanpa harus tergantung pada aparat penegak hukum. "Itu (putusan MK) juga berarti jalan untuk penuntasan kasus (Century) terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan kejaksaan," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, makin percaya diri untuk membongkar habis kasus Century. Menyutul putusan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih