Golkar Siap Gugat Hasil Pilpres
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:58 WIB
JAKARTA -- Perpolitikan tanah air pascapilres 8 Juli lalu bakal diwarnai gugatan-gugatan. Bisa dipastikan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa tidur nyenyak. Lembaga pimpinan Abdul Hafiz Anshary itu masih harus berurusan dengan masalah buruknya daftar pemilih tetap (DPT) pilpres lalu. Pasalnya, selain PDI Perjuangan dan Partai Gerindra, Partai Golkar juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut perkara DPT. Dijelaskan JK, selain membahas evaluasi hasil pilpres, pleno juga membahas persiapan rapat pimpinan nasional (rapimnas), musyawarah nasional (munas), dan musyawarah daerah (musda). Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan rapat pleno selanjutnya akan menjadi bahasan pada rapat konsultasi nasional yang akan berlangsung 20 Juli mendatang. Rapat konsultasi ini yang akan membicarakan mengenai penyelenggaraan rapimnas.
Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla memastikan partainya akan melaporkan buruknya DPT ke Bawaslu. Kepastian tersebut merupakan hasil rapat pleno 'partai beringin rindang' itu yang digelar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (15/7).
"Kami menyadari, persoalan pilpres ada masalah internal dan eksternal yang terjadi. Kesimpulannya, Partai Golkar tetap mengikuti mekanisme hukum untuk menyikapi masalah daftar pemilih tetap, dan indikasi pelanggaran suara. Rapat pleno menyepakati untuk membawa ke meja hukum, nanti kami sampaikan ke ke Bawaslu dan KPU," ujar Jusuf Kalla usai pleno.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perpolitikan tanah air pascapilres 8 Juli lalu bakal diwarnai gugatan-gugatan. Bisa dipastikan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa