Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan
Kamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB

Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan berkelanjutan yang dimulai sejak proses persetujuan akuisisi oleh Chinkara pada 2001), merger tiga bank (Bank Pikko, CIC dan Danpac menjadi Bank Century), pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), hingga pada keputusan pengucuran bailout. Disebutkannya, terdapat 54 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Bambang merincikan, dalam proses akuisisi dan merger saja terdapat 12 pelanggaran. Sedangkan pada saat pengucuran FPJP ada 18 pelanggaran dan bailout maupun paska bailout 24 pelanggaran. "Tetapi simpelnya ada 10 keganjilan yang bisa dikedepankan," tandasnya.
Dalam jumpa pers Fraksi Partai Golkar, Kamis (28/1) di gedung DPR RI, Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto menyatakan bahwa. Golkar sampai pada keseimpulan sementara tentang pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Bank Century. "Soal Century, saya sebaga Ketua Fraksi Golkar mendapat banyak informasi dan sudah melakukan evaluasi, termasuk bicara dengan Ketua Pansus Idrus Marham. Fakta dan data sudah kita evaluasi secara panjang lebar, termasuk dari pemeriksaan saksi dan ahli. Memang ada pelanggaran baik saat akuisisi, merger, FPJP dan bailout," sebut Novanto.
Sementara anggota Pansus Angket Kasus Century yang juga anggota Komisi III DPR dari Golkar, Bambang Sosesatyo, menyatakan bahwa hampir semua temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terkonfirmasi. "Yakni terkait dugaan rekayasa, adanya kerugian negara, dan dugaan penyalahgunaan wewenang," sebut Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?