Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century

Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan

Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Adapun 10 keganjilan yang mengarah pada dugaan pelanggaran itu antara lain pertama, Bank Century tak layak merger sejak awal. Kedua, lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang sengaja dimanfaatkan. "Karena harusnya Bank Century itu sudah diawasi secara ketat sejak 2005," sebut Bambang.

Ketiga, dugaan pelanggaran pada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal (CAR) sebuah bank. "BPK menyebutnya dugaan rekayasa (perubahan PBI) untuk menyesuaikan pada kondisi Bank Century," ucap Bambang.

Pelanggaran keempat adalah keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) tentang pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "LPS tidak memberi hitung-hitungan yang pasti. Pantas kalau Sri Mulyani meradang setelh tahu dana yang digelontorkan tidak sekedar Rp 632 miliar," tandas Bambang.

Pelanggaran kelima adalah soal status uang LPS yang jelas-jelas uang negara namun coba dibelokkan. "LPS pakai uang negara. Modal awalnya uang negara," tandas Bambang.

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News