Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan
Kamis, 28 Januari 2010 – 16:53 WIB
Sedangkan dugaan pelanggaran keenam adalah soal informasi tentang CAR Bank Century yang tak akurat. Ketujuh, soal kerancuan payung hukum yang dijadikan dasar bailout. "Dasar hukum lemah karena DPR menolak Perppu (JPSK). Tetapi kucuran dana tetap terjadi dan alasannya menggunakan UU LPS," ulas Bambang.
Dugaan pelanggaran ke delapan adalah pengucuran yang mengunakan dokumen bermasalah, termasuk jaminan aset Bank Century yang kurang dari 150 persen.
Sembilan, adanya penyalahgunaan FPJP saat Bank Century berada di bawah Bank Indonesia. Terakhir, pelanggaran terkait penarikan dana oleh pihak-pihak yang tidak semestinya. "Termasuk yang ada dalam daftar negatif di BI," tukasnya.
Sedangkan anggota Harry Azar Azis menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan Pansus ternyata tidak berdiri sendiri. "Ada keterkaitan sejak proses akuisisi dan merger hingga bailout. Ini kejahatan yang berkelanjutan," ujar Harry. "ini kejahatan yang berlindung dari celah UU sedemikian rupa," sebut Harry.(ara/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPRD Apresiasi Rute Baru Transjakarta 'Monas Explorer'
- Jenderal Maruli Masuk ke Kali, Ciliwung Makin Bersih
- Dukung Kesejahteraan Anak Pekerja, IHC Hadirkan Daycare Berkualitas di Pertamina
- Ketua BWI Mengaku Banyak Mendapatkan Titipan PR dari Sosok Ini
- Ini Penyebab RPMK Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik Dikritik
- Kemenpora Apresiasi Digelarnya Lintas Alam XXIX Se-Jawa Bali 2024 di Sumedang