Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century

Kasus Century Bentuk Kejahatan Berkelanjutan

Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Golkar Simpulkan 54 Pelanggaran Kasus Century
Sedangkan dugaan pelanggaran keenam adalah soal informasi tentang CAR Bank Century yang tak akurat. Ketujuh, soal kerancuan payung hukum yang dijadikan dasar bailout. "Dasar hukum lemah karena DPR menolak Perppu (JPSK). Tetapi kucuran dana tetap terjadi dan alasannya menggunakan UU LPS," ulas Bambang.

Dugaan pelanggaran ke delapan adalah pengucuran yang mengunakan dokumen bermasalah, termasuk jaminan aset Bank Century yang kurang dari 150 persen.

Sembilan, adanya penyalahgunaan FPJP saat Bank Century berada di bawah Bank Indonesia. Terakhir, pelanggaran terkait penarikan dana oleh pihak-pihak yang tidak semestinya. "Termasuk yang ada dalam daftar negatif di BI," tukasnya.

Sedangkan anggota Harry Azar Azis menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan Pansus ternyata tidak berdiri sendiri. "Ada keterkaitan sejak proses akuisisi dan merger hingga bailout. Ini kejahatan yang berkelanjutan," ujar Harry. "ini kejahatan yang berlindung dari celah UU sedemikian rupa," sebut Harry.(ara/jpnn)

JAKARTA - Fraksi Partai Golkar merincikan adanya 54 pelanggaran dalam kasus Century. Pelanggaran dalam kasus Bank Century dianggap sebagal kejahatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News