Golkar Tak Larang Wacanakan Capres
Kamis, 11 Desember 2008 – 18:13 WIB
JAKARTA--Ketua Lembaga Pengelola Kader ( LPK) DPP Golkar, Samsul Bahri membantah adanya larangan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) terhadap kader Golkar untuk mewacanakan Calon Presiden dari Partai Golkar."Tidak ada larangan resmi dari DPP bagi kader Golkar untuk mewanakan Capres kok," tandas Samsul di Jakarta, Kamis 11 Desember. Pertimbangannya, untuk mengukur kekuatan perolehan suara partai Golkar yang akan menjadi acuan bargaining dalam melakukan keputusan politik seperti koalisi. "Jadi, kalau dikatakan DPP melarang kader itu tidak benar. Tapi, dalam keputusan Rapimnas memang diatur pembahasan capres setelah pemilu legislatif," tandas Syamsul.
Bantahan ini ditegaskan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menanggapi komentar Ketua DPD I Golkar, Fadel Muhammad yang menilai DPP melarang kadernya membicarakan capres untuk pemilu 2009 mendatang. Dalam pernyataannya, Fadel menyimpulkan belum terbitnyapetunjuk pelaksanaan (juklak) mekanisme pembahasan capres Partai Golkar sebagai larangan bagi kadernya untuk melakukan manuver capres.
Menurut Samsul, untuk persoalan Capres, Golkar sudah memiliki keputusan internal yang tertuang dalam rekomendasi Rapimnas IV di Jakarta Convention Centre, yang merupakan penguatan dari hasil Rapimnas sebelumnya. Dalam rekomendasi terkait disebutkan bahwa pembahasan capres partai akan dilaksanakan setelah pemilu legislatif.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua Lembaga Pengelola Kader ( LPK) DPP Golkar, Samsul Bahri membantah adanya larangan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) terhadap kader Golkar
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana