Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.
Sebab, kata Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.
"Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji melalui layanan pesan, Kamis (2/1).
Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold.
"Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia.
Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.
Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.
Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan MK yang menghapus aturan tentang ambang batas pencalonan. Kenapa?
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk