Golkar Terobos Lampu Merah KPK
jpnn.com - JAKARTA - Panitia musyawarah nasional luar biasa (munaslub) tak gentar dengan sinyal Lampu Merah yang sempat muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sumbangan wajib dari bakal calon ketua umum (caketum) Partai Golkar.
Hasil rapat pleno steering committee (SC) memutuskan untuk tetap melanjutkan iuran sebesar Rp 1 miliar tersebut. Sekretaris SC Munaslub Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, iuran wajib itu memiliki landasan aturan yang sangat kuat. Yaitu, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol.
"Pasal 34 UU Parpol menyatakan, sumber keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan APBN atau APBD,” kata Agun seusai rapat pleno SC yang berlangsung tertutup di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, kemarin (5/5).
Sumbangan tersebut, lanjut dia, bisa berasal dari perseorangan anggota parpol, perseorangan bukan anggota parpol dengan batas maksimal Rp 1 miliar, dan badan usaha atau perusahaan dengan sumbangan maksimal Rp 7,5 miliar. "Dalam hal ini, sumbangan kader partai tidak memiliki batasan atau limitasi jumlah,” tegas ketua DPP Partai Golkar itu.
Menurut dia, sumbangan yang diberikan oleh para bakal caketum tergolong sebagai sumbangan kader. Sumbangan itu adalah bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan munaslub di Nusa Dua, Bali, pada 15–17 Mei mendatang.
Sekretaris Komite Pemilihan Andi Akbar Sinulingga menyatakan, panitia telah menghubungi para bakal calon yang sempat ragu untuk membayar sumbangan Rp 1 miliar. Termasuk dua bakal caketum yang sebelumnya dengan tegas menolak untuk membayar sumbangan.
Yaitu, Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo. Keputusan akhir diserahkan kepada tiap-tiap bakal calon. ”Verifikasi masih berlangsung sampai jam 24.00, dilanjutkan besok (hari ini, Red) sampai pukul dua siang. Masih ada waktu untuk perbaikan,'' kata Ucok.
Terhadap bakal caketum yang menolak untuk membayar sumbangan Rp 1 miliar, keputusan akhir diumumkan hari ini (6/5). Dia menyatakan, ada pandangan di internal SC agar bakal caketum yang menolak langsung dicoret.
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba