Golkar Tolak Setgab Bahas PT
Kamis, 16 Juni 2011 – 05:46 WIB
Rumusan pertama berbunyi; Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya tiga persen (tiga per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun rumusan kedua berbunyi, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5-lima persen (dua koma lima sampai dengan lima per seratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (dms)
JAKARTA - Besaran ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang masih saja belum menemukan titik temu, akhirnya memunculkan kemungkinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan