Golkar TTS Boikot Pendaftaran DCS

Golkar TTS Boikot Pendaftaran DCS
Golkar TTS Boikot Pendaftaran DCS
Pasalnya, kata dia, sesuai surat keputusan DPP Partai Golkar, Nomor. 227/DPP/GOLKAR/I/2013, tentang pedoman penyusunan daftar calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ketua umum DPP Partai Golkar telah mengambil kebijakan bahwa anggota Fraksi Partai Golkar (FGP) DPR RI periode 2014-2019 diprioritaskan masuk dalam daftar calon DPR RI pada Pemilu 2014, kecuali pertimbangan khusus dan atau yang bersangkutan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.

Namun yang terjadi, sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD TTS tidak diakomodir dalam daftar bacaleg sementara. Justru mengakomodir orang-orang baru, sehingga tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur. Karena seseorang dapat dicalonkan jika minimal sudah 5 tahun menjadi kader partai.

"Kami boikot pendaftaran bacaleg, karena nama-nama yang diusung direkrut secara tidak prosedural dan anggota DPRD tidak diakomodir sebagai peserta bacaleg," tutur Eldat.

Yoksan Benu menambahkan, tindakan pemboikotan pendaftaran yang dilakukan hanya semata-mata untuk mengamankan Partai Golkar.

SOE - DPD Partai Golkar Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News