Golkar TTS Boikot Pendaftaran DCS
Selasa, 23 April 2013 – 10:06 WIB
Pasalnya, kata dia, sesuai surat keputusan DPP Partai Golkar, Nomor. 227/DPP/GOLKAR/I/2013, tentang pedoman penyusunan daftar calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, ketua umum DPP Partai Golkar telah mengambil kebijakan bahwa anggota Fraksi Partai Golkar (FGP) DPR RI periode 2014-2019 diprioritaskan masuk dalam daftar calon DPR RI pada Pemilu 2014, kecuali pertimbangan khusus dan atau yang bersangkutan tidak bersedia untuk dicalonkan kembali.
Namun yang terjadi, sejumlah anggota Fraksi Partai Golkar DPRD TTS tidak diakomodir dalam daftar bacaleg sementara. Justru mengakomodir orang-orang baru, sehingga tindakan tersebut dinilai melanggar prosedur. Karena seseorang dapat dicalonkan jika minimal sudah 5 tahun menjadi kader partai.
"Kami boikot pendaftaran bacaleg, karena nama-nama yang diusung direkrut secara tidak prosedural dan anggota DPRD tidak diakomodir sebagai peserta bacaleg," tutur Eldat.
Yoksan Benu menambahkan, tindakan pemboikotan pendaftaran yang dilakukan hanya semata-mata untuk mengamankan Partai Golkar.
SOE - DPD Partai Golkar Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) batal menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun