Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
Terkait Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jumat, 18 Februari 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas pata politisi Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus travellers cheque. Karenanya, alasan penolakan KPK patut dipertanyakan. “Intinya, selagi apa yang dikhawatirkan sehingga membuat seseorang ditahan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan beberapa yang lainnya, dijamin tidak bakal terjadi, maka mestinya penangguhan penahanan dapat diberikan,” papar Victor.
“Alasannya (KPK) juga tak berdasarkan argumentasi hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor W Nadapdap, dalam penjelasnanya Jumat (18/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, alasan bahwa KPK selama ini tidak pernah memberkan penahanan bukan merupakan ketentuan hukum yang mesti dilakukan. Sementara usulan penangguhan, jelas Victor, dasar hukumnya diatur jelas dalam Undang Undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi