Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
Terkait Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jumat, 18 Februari 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas pata politisi Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus travellers cheque. Karenanya, alasan penolakan KPK patut dipertanyakan. “Intinya, selagi apa yang dikhawatirkan sehingga membuat seseorang ditahan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan beberapa yang lainnya, dijamin tidak bakal terjadi, maka mestinya penangguhan penahanan dapat diberikan,” papar Victor.
“Alasannya (KPK) juga tak berdasarkan argumentasi hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor W Nadapdap, dalam penjelasnanya Jumat (18/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, alasan bahwa KPK selama ini tidak pernah memberkan penahanan bukan merupakan ketentuan hukum yang mesti dilakukan. Sementara usulan penangguhan, jelas Victor, dasar hukumnya diatur jelas dalam Undang Undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai