Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
Terkait Penolakan Permohonan Penangguhan Penahanan
Jumat, 18 Februari 2011 – 22:44 WIB

Golkar Tuding KPK Tak Punya Argumentasi Hukum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas pata politisi Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus travellers cheque. Karenanya, alasan penolakan KPK patut dipertanyakan. “Intinya, selagi apa yang dikhawatirkan sehingga membuat seseorang ditahan seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan beberapa yang lainnya, dijamin tidak bakal terjadi, maka mestinya penangguhan penahanan dapat diberikan,” papar Victor.
“Alasannya (KPK) juga tak berdasarkan argumentasi hukum yang jelas,” ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Victor W Nadapdap, dalam penjelasnanya Jumat (18/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya, alasan bahwa KPK selama ini tidak pernah memberkan penahanan bukan merupakan ketentuan hukum yang mesti dilakukan. Sementara usulan penangguhan, jelas Victor, dasar hukumnya diatur jelas dalam Undang Undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak punya alasan hukum yang jelas terkait penolakan atas permohonan penangguhan penahanan atas
BERITA TERKAIT
- Peniuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Presiden KSPI Ungkap Ratusan Ribu Buruh Bakal Hadir saat May Day di Monas
- Menko Polkam Singgung Modifikasi Cuaca dan Water Bombing Untuk Tekan Karhutla
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo