Golkar Tunjuk Pengacara Bela Syamsul Arifin
Rabu, 29 September 2010 – 01:33 WIB

Golkar Tunjuk Pengacara Bela Syamsul Arifin
Terkait dengan dua kali pertemuannya dengan Syamsul, Viktor menjelaskan, pembicaraan belum masuk ke materi perkara. Syamsul, lanjut, dalam pertemuan itu hanya menyampaikan secara umum persoalan yang menjeratnya. Yakni, persoalan yang bermula dari hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Pemkab Langkat yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seperti diketahui, Syamsul merupakan mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut.
Syamsul, lanjut pengacara senior itu, menceritakan bahwa berdasar temuan BPK, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan, yang mencapai Rp102,7 miliar. Namun, katanya, penyimpangan hanya bersifat administrasi. "Karena bersifat administrasi, maka disuruh mengembalikan dan Pak Syamsul sudah mengembalikan. Memang masih ada sisanya," ujar Viktor.
Apakah ada rencana Syamsul mengembalikan sisanya itu? Viktor menjawab, pembicaraan belum sampai ke sana. Seperti pernah diberitakan, Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat dalam beberapa kali tahapan pegembalian, yang nilainya sekitar Rp67 miliar.
Viktor mengatakan, ada perbedaan cara pandang antara dia dan Syamsul di satu pihak, dengan penyidik KPK di pihak lain. "Kami melihat ini hanya persoalan administrasi, sedang KPK melihat ada unsur pidana, penyalahgunaan wewenang," terang Viktor.
JAKARTA -- Penyidikan intensif Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi APBD Langkat, mendapat respon dari Dewan Pimpinan Pusat
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso