Golkar Unggulkan Tiga Nama Capim KPK
Senin, 03 Oktober 2011 – 15:29 WIB
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI akan melakukan fit and proper tes capim KPK pertengahan Oktober 2011. Namun, sampai sekarang masih térjadi perdebatan terkait jumlah nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK di bawah pimpinan Patrialis Akbar. Jumlah delapan nama yang diajukan Pansel dianggap melanggar Undang-undang.
"Saya memberitahukan harus diperhatikan karena ada Undang-undang yang dilanggar dan itu cacat hukum. Pasal 30 ayat 10 Undang-undang KPK sudah jelas disebutkan wajib lima orang ditetapkan, kalau empat melanggar Undang-undang," tegas Nudirman.
"Kalau saya berpendapat jika pasal 30 ayat 10 tidak diubah, maka itu cacat hukum. Jalan keluarnya adalah Presiden keluarkan Perpu, batalkan pasal 30. Setelah itu kita perbaiki Undang-undang KPK dengan kata-kata yang lebih tegas," tambahnya.
Menurutnya, yang salah itu adalah pihak yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA - Politisi Partai Golongan Karya, Nudirman Munir mengatakan bahwa partainya lebih mengunggulkan tiga nama yang paling layak menjadi pimpinan
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen